Rabu, 15 April 2015

                                                        JABATAN FUNGSIONAL
ADMINISTRATOR KESEHATAN
Administrator  Kesehatan adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seorang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi, dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan instansi lain di luar Kementerian Kesehatan.
Administrasi Kesehatan haruslah dipegang oleh seorang administrator kesehatan yang tidak hanya mampu memahami dan menguasai  tujuan dan fungsi dari perangkat administrasi, namun sekaligus memahami makna dari pelayanan kesehatan serta perlu memperhatikan bagaimana melaksanakan paradigma sehat dalam era desentralisasi.
Dasar hukum Pembentukan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan adalah KEPUTUSAN MENTERI PAN NO. 42 TAHUN 2000 tentang Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, Surat Keputusan Bersama  MENTERI KESEHATAN  NO. 251/2001 dan Kepala Badan Kepegawaian Negara no 168/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Administrasi Kesehatan, diperjelas dengan KEPMENKES NO. 19/2002 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Administrasi Kesehatan.
Tugas Pokok seorang Administrator  Kesehatan adalah melaksanakan analisis kebijakan dibidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi, dan sertifikasi pelaksanaan program-proram pembangunan kesehatan.
Unsur-unsur utama pelayanan administrasi kesehatan adalah :
  1. Persiapan pelayanan adminkes.
  2. Penyusunan kebijakan program pembangunan kesehatan.
  3. Pengorganisasian pelaksanaan program.
  4. Fasilitasi pelaksanaan program.
  5. Pemantauan & evaluasi pelaksanaan program.
  6. Pelaksanaan perijinan institusi di bidang kesehatan.
  7. Pelaksanaan akreditasi institusi.
  8. Pelaksanaan sertifikasi tenaga kesehatan dan produk terkait kesehatan.
  9. Pelaporan.
 Unsur-unsur pengembangan profesi administrasi  kesehatan yang dapat dimasukkan dalam angka kredit adalah :
  1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan.
  2. Penterjemahan/penyaduran buku di bidang kesehatan.
  3. Pembuatan buku pedoman/juklak/juknis di bidang kesehatan.
 Unsur-unsur penunjang administrasi  kesehatan yang dapat dimasukkan dalam angka kredit adalah :
  1. Pengajar / pelatih di bidang adminkes.
  2. Peranserta dalam seminar/lokakarya.
  3. Keanggotaan dalam profesi.
  4. Keanggotaan dalam Tim Penilai adminkes.
  5. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
  6. Perolehan penghargaan/tanda jasa.
PERSYARATAN PENGANGKATAN ADMINISTRATOR KESEHATAN
Pengangkatan ke dalam jabatan Adminitrator Kesehatan dapat melalui:
  1. Inpassing diberikan kepada PNS yang telah melaksanakan tugas berdasarkan SPMT saat ditetapkan Kepmen PAN dengan persyaratan tertentu
  2. Pengangkatan Pertama, dengan persyaratan:
    1. Formasi/kebutuhan
    2. Status sudah PNS
    3. Ijasah sesuai dengan persyaratan (S-1 Kesehatan)
    4. Telah mengikuti diklat fungsional
    5. Usia lima tahun sebelum Batas Usia Pensiun
    6. Unsur penilaian dalam DP3 bernilai baik dalam satu tahun terakhir
                  3.  Alih Jabatan
Pengalihan jabatan ke Jabatan Administrator Kesehatan dari Jabatan fungsional yang lain dapat dilakukan jika memenuhi syarat :
    1. Memenuhi syarat pengangkatan pertama
    2. Memiliki pengalaman dalam bidang tugas pokok minimal satu tahun.
    3. Pangkat ditetapkan sama dengan pangkat yang dimiliki, Jenjang jabatannya sesuai dengan perolehan angka kredit.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  :  54 tahun 2007, tanggal 28 juni 2007 Administrator Kesehatan berhak atas tunjangan fungsional seperti dalam tabel di bawah ini :
     
No
Tingkat Jabatan
Jumlah Tunjangan (Rp)
1.
2.
3.
Administrator Kesehatan Madya
Administrator Kesehatan Muda
Administrator Kesehatan Pertama
Rp  850.000,00
Rp  600.000,00
Rp  300.000,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar